Pinjaman Tanpa Beban : Untuk Siapa …?

HandDari Anas bahwa Rasulullah SAW berkata : “ Pada malam saya mi’raj ke surga, saya melihat tulisan di pintu surga yang berbunyi :’ setiap sedeqah diberi pahala sepuluh kali lipat, setiap pinjaman diberi pahala delapan belas kali lipat’ , kemudian saya bertanya : ‘ Wahai Jibril, mengapa pinjaman diberi pahala lebih dari sedeqah ?’,  Jibril menjawab; ‘ Karena seseorang bisa mendapat sedeqah ketika dia tidak membutuhkannya, sedangkan seseorang yang meminjam hanya meminjam karena benar-benar membutuhkannya ‘”. (HR. Ibnu Majjah dan Baihaqi).

Mirip dengan ketika Gerai Dinar meluncurkan produk M-Dinar yang direspon begitu banyak pembaca dalam waktu yang singkat, produk baru hasil kolaboraasi Gerai Dinar dengan BMT Daarul Muttaqiin yang bahkan belum sempat  kami beri nama sehingga masih menggunakan nama generik Pinjaman Tanpa Beban – juga mendapatkan respon yang antusias dari banyak sekali pengunjung GeraiDinar.Com.

Karena selain dukungan, respon pengunjung juga lebih banyak berupa pertanyaan – maka dalam tulisan ini saya akan berusaha menjelaskan lebih lanjut tentang produk ini.

Ketika kami menggagas pendirian sebuah BMT yang kami beri nama BMT Daarul Muttaqiin, ide dasarnya memang untuk memberi solusi bagi salah satu permasalahan umat yang mendasar yaitu belum cukup tersedianya jalan keluar yang Islami, bebas riba, bebas rentenir dlsb. bila umat dihadapkan pada kebutuhan dana yang mendesak.

Maka kami hadirkan BMT Daarul Muttaqiin yang nantinya diharapkan dapat bener-bener berimbang antara fungsi Baitul Maal (Sosial) dan fungsi Baitut Tamwil (Komersial). Pinjaman Tanpa Beban adalah salah satu produk dari aktifitas Baitul Maal – yang memang kita tidak mencari keuntungan dari produk yang ini.

Pertanyaan pertama adalah kok masih menggunakan jaminan kalau tidak mencari keuntungan dari produk ini ?.

1) Jaminan atau agunan adalah syah secara syar’i  sebagaimana ayat “Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang…”. (QS 2 : 283).

Ayat tersebut juga sejalan dengan beberapa hadits yang shahih diantaranya “ Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan ayat dan hadits tersebut diataslah fatwa-fatwa DSN – MUI juga mengijinkan adanya jaminan ini baik di aqad pinjaman (Al-Qard) maupun aqad gadai (Rahn).

2) Dengan adanya jaminan as good as or even better then cash yaitu Dinar emas dalam jumlah yang cukup, risiko piutang tidak terbayar menjadi sangat-sangat kecil. Dana yang tersedia untuk Pinjaman Tanpa Beban akan dapat bertahan atau bahkan tumbuh secara sustainable.

Pertanyaan kedua adalah dengan adanya jaminan ini berarti masyarakat yang sangat membutuhkan tetapi tidak memiliki Dinar untuk dijaminkan – tidak bisa memperoleh pinjaman dari BMT Daarul Muttaqiin?.

Kami punya solusi sendiri untuk ini yaitu dengan Kafalah. Bagi yang membutuhkan pinjaman tetapi tidak memiliki Dinarnya sendiri dapat mencari orang lain yang memiliki Dinar dan mau menjadi Kafiil atau penjamin atas pinjaman yang diajukan kepada kami.

Syarat bagi Kafiil adalah orang yang benar-benar mengenal calon peminjam sehingga dia bersedia menanggung risiko – bila si peminjam sampai gagal membayar hutangnya, Dinar milik Kafiil ini yang menjadi tanggungannya.

Kalau yang butuh tersebut tidak memiliki Dinar dan tidak bisa memperoleh seseorang yang bersedia menjadi Kafiilnya, lantas bagaimana solusinya ?. Secara jujur harus kami katakan bahwa yang ini memang masih diluar kemampuan kami untuk membantunya.

Namun kami punya saran untuk ini, yaitu agar yang bersangkutan hidup berjamaah – mengenal dan bergaul dengan sebanyak mungkin saudara-saudara  yang sholeh di sekitarnya melalui rutin shalat di masjid-masjid salah satunya – maka insyaallah pada saat ada masalah akan selalu ada jalan keluarnya.

Pertanyaan ketiga adalah lantas bagaimana BMT Daarul Muttaqiin akan tumbuh dan berkembang bila dia tidak mendapatkan apa-apa dari produk Pinjaman Tanpa Beban ini ?.

Pinjaman Tanpa Beban hanya salah satu produk Baitul Maal – BMT Daarul Muttaqiin; tentu kami juga punya banyak produk lain yang bersifat komersial seperti aqad-aqad Mudharabah, Mudharabah Muqayyadah dan berbagai produk Baitut Tamwil lainnya. Dari produk-produk komersial inilah insyaallah BMT ini akan tumbuh.

Sungguh kami berharap model Pinjaman Tanpa Beban ini bisa jalan dan menjadi salah satu solusi bagi problem umat; tentu kami juga ingin mendapatkan pahala dari Allah semata seperti yang dijanjikan dalam hadits yang saya kutip diawal tulisan ini. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar