Halal Haram Uang Crypto


Selasa, 4 Desember
Oleh: Muhaimin Iqbal
 


   
Satu dasawarsa terakhir dunia mengenal uang jenis baru yaitu uang crypto atau lebih dikenal dengan Cryptocurrency. Uang ini dihasilkan melalui teknologi cryptografi yang dipandang sebagai teknologi yang aman untuk transaksi di zaman modern ini. Teknologi adalah bebas nilai, bila digunakan untuk melahirkan produk barang atau jasa yang haram maka produk-produknya menjadi haram, bila digunakan untuk menghasilkan produk halal, ya tentu produknya tetap halal.

         Karena masih terbatasnya referensi syariah yang membahas uang crypto ini, saya tidak bermaksud untuk berfatwa tentang halal haramnya uang crypto ini, meskipun sudah ada fatwa kehalalan cryptocurrency tertentu di malaysia. Tetapi saya sebatas menyampaikan karakter dari berbagai sudut pandang yang terkait dengan uang crypto ini sehingga ulama-ulama yang berkompeten bisa mengkajinya dan memberikan fatwa bila umat membutuhkannya.