Rokok dan Riba…

Oleh: Muhaimin Iqbal
Selasa, 25 September 2012 

Ketika para ulama masih berdebat tentang keharaman rokok, bunga bank dan produk-produk keuangan lainnya sudah sejak 8 tahun lalu diputus sebagai riba yang haram oleh kesepakatan para ulama melalui fatwa no 1 tahun 2004 MUI. Ironinya adalah perilaku yang ada di masyarakat terhadap rokok ini seolah jauh lebih berbahaya dari riba. Berbagai elemen masyarakat memusuhi rokok habis-habisan, tetapi nyaris tidak ada yang memusuhi riba.


Di gedung-gedung mewah Jakarta, di tempat-tempat umum - para perokok diasingkan di dalam kotak-kotak kaca atau malah diluar gedung – seolah mereka adalah makhluk yang berbahaya dan menular - maka harus dijauhi.

Sebaliknya riba, perusahaannya yang memproduksi dan menjual riba memiliki gedung-gedung paling mewah, nasabah-nasabahnya dilayani bak raja (khusunya yang prioritas) , kantor-kantornya dikerubuti ribuan nasabahnya. Nasabahnya bahkan dilindungi dengan uang pemerintah yang juga uang rakyat – sama sekali tidak ada yang melihat bahaya riba ini. Riba bukannya dijauhi, malah difasilitasi.

Penjualan rokok dibatasi, iklan-iklan mereka harus mencantumkan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan. Penjualan riba di dorong, mereka boleh beriklan segede-gedenya dengan terus terang menyebutkan bunga… %, padahal bunga inilah yang diputus para ulama sebagai riba. Bolehkan mereka beriklan bunga=riba …% ?.

Kalau ada barang haram yang bebas dijual sebebas-bebasnya di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, itulah riba. Bila ada restoran menjual babi dalam menunya – serta merta mereka dijauhi. Bila ada penyedap makanan yang diisukan mengandung babi, serta-merta dijauhi. Tetapi mengapa untuk suatu produk yang sudah jelas-jelas ada fatwanya sebagai riba yang haram – tidak kita jauhi ?.

Bila berbagai LSM dan NGO membela konsumen dan masyarakat agar tidak terkena dampak penyakit sebagai perokok pasif, siapa yang membela umat ini dari bahaya yang lebih besar yaitu dampak dari Riba ?.

Mengapa konsumen mayoritas yang muslim ini tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya dari produk yang sudah tidak lagi diperdebatkan tentang keharaman/riba-nya ?.

Saya tidak membela rokok, tetapi hanya ingin memberi gambaran yang adil bahwa seharusnya riba minimal sama dijauhinya, sama dibatasi peredarannya, sama diingatkan konsumennya, sama dilindungi masyarakat dari korbannya dst. sebagaimana perlindungan konsumen dan masyarakat dari bahaya produk rokok.

Untuk fairnya terhadap lembaga-lembaga seperti perbank-an, asuransi dlsb. banyak di antara produk mereka yang bermanfaat juga, yang harus dijauhi kan hanya yang mengandung riba – baik yang muncul ketika kita menabung/investasi ataupun yang muncul ketika menerima pinjaman.

Maka yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga ini dengan bantuan MUI adalah melabeli produk-produk mereka sesuai dengan kondisi kehalalan dan keharamannya.

Hal ini sudah dilakukan di supermarket-supermarket dan hotel-hotel, dimana mereka memberi cap kepala babi untuk produk yang tidak halal. Di bank, asuransi dan lembaga-lembaga keuangan termasuk koperasi – mereka bisa memberi label mana yang halal dan mana yang haram – mengikuti guidance atau supervisi langsung dari MUI yang telah mengeluarkan fatwa riba sejak 8 tahun lalu tersebut.

Riba tidak lebih aman dari rokok, bagi pelaku maupun dampaknya bagi masyarakat. Mengapa kita tidak melakukan pencegahan-pencegahan yang minimal sama dengan yang sudah dilakukan untuk rokok ?. Siapa yang mau membela konsumen muslim yang mayoritas di negeri ini dari bahaya riba ?. MUI mestinya bisa me-lead untuk urusan ini, yang mereka perlu lakukan hanyalah mensosialisasikan seluasnya fatwa yang sudah mereka keluarkan 8 tahun lalu itu. Wa Allahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar