Positioning Riba Dalam Masyarakat Islam…

market
Sama dengan kemungkaran besar lainnya seperti pelacuran , perjudian dan minuman keras,  riba adalah kemungkaran besar yang usianya seusia sejarah manusia itu sendiri.

 Juga jangan dikira di jaman Rasulullah SAW hidup tidak ada riba; ada riba saat itu dan justru itulah ditimbulkan larangannya. Demikian pula di jaman-jaman nabi sebelumnya, ada riba tetapi selalu dilarang.

Di jaman keemasan Islam sesudah Rasulullah SAW pun demikian. Pelaku-pelaku riba tetap ada di masyarakat meskipun itu terus dilarang.

Di jaman-jaman kekhalifahan, pedagang dimuliakan apalagi kalau pedagang ini dari jauh. Pedagang-pedagang antar kota ini dijamu sebagai tamunya kaum mukminin di kota tujuan.

Kepada mereka disediakan rumah-rumah singgah yang terbaik – Anda masih bisa melihat bekas-bekas rumah singgah ini bila Anda datang ke Damskus sekarang. Para pedagang luar kota ini belum boleh berdagang sebelum mengamati pasar selama tiga hari. Agar ketika mulai berjualan  mereka tahu harga yang wajar , sehingga tidak dirugikan atau merugikan orang lain.

Lantas dimana posisi para rentenir ?, mereka beroperasi  secara sembunyi-sembunyi dengan mencegat para pedagang dan orang-orang yang akan ke pasar – untuk menawarkan jasa ribawinya (seperti calo karcis kereta di musim lebaran). Bila ketahuan petugas pengawas pasar (hisbah) mereka ini dikejar-kejar dan lari tunggang langgang.

Dengan positioning sebagi produk yang tercela – karena dosa besar dan diperangi Allah dan RasulNya (QS 2:279) – maka meskipun para rentenir ini tidak bisa dihilangkan keberadaannya dalam masyarakat, pertumbuhan dan perkembangannya dicegah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar