M-Dinar Saving Account : Menghadirkan Koperasi/BMT Yang Siap Bersaing Dengan Bank-Bank Besar…

M-Dinar Saving Account
Sejak kita di tingkat sekolah menengah dahulu, kita sudah dikenalkan dengan koperasi yang konon merupakansokoguru dari perekonomin Indonesia. Bahkan konsepsokoguru perekonomian ini juga disebut dalam UU No 2 Th 1992 Tentang Perkoperasian.

Fungsi koperasi yang antara lain membangun dan mengembangkan potensi dan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, juga menjadi pas untuk menjadi wadah badan hukum dari konsep Baitul Maal wa Baitut Tamwil yang kemudian lebih dikenal dengan Baitul Maal wa Tamwil atau disingkat BMT.

Sebagaimana namanya, BMT ini adalah institusi ideal untuk mengembangkan potensi umat. Di satu sisi fungsi Baitul Maal yang bersifat sosial dapat menjadi sarana untuk mengimplementasikan Surat Al Hasyr ayat 7 “….supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…...” yang merupakan prinsip dasar ekonomi Islam.

Di sisi lain perputaran harta ini juga harus sustainable atau berkelanjutan sehingga gerakan sosial tidak harus selalu didanai semata dari donasi; kegiatan sosial yang berkelanjutan harus memiliki sumber pendanaan nya yang kontinyu – salah satunya adalah ya dengan funsi komersial BMT atau fungsi Baitut Tamwil-nya.

Maka dari kedua fungsi tersebut, BMT-lah yang sesungguhnya bisa menjadi Social Business yang sesungguhnya. Para pendiri dan pengelola BMT adalah para Social Entrepreneur yang harus didorong tumbuh kembangnya.

Sayangnya dengan fungsi yang ideal dan digadang-gadang menjadi sokoguru perekonomian tersebut, baik Koperasi maupun BMT hingga kini belum sepenuhnya hadir di hati masyarakat. Koperasi dan BMT menjamur, namun masyarakat yang memiliki dana – belum banyak yang melirik koperasi ataupun BMT sebagai pilihan tempat untuk menyimpannya.

Sebagai contoh pengalaman saya mensupervisi beberapa koperasi di kantor-kantor belasan tahun sungguh ironis, pada saat karyawan memiliki uang dari gaji maupun Bonus – sangat sedikit karyawan tersebut yang merelakan sebagain gajinya untuk disimpan di koperasi, sebagian terbesarnya akan naruh dananya di bank. 

Tetapi kemudian ketika karena satu dan lain hal mereka butuh uang, mereka baliknya ke koperasi kantor untuk mengajukan pinjaman. Tidak heran bila koperasi-koperasi kantor jarang yang tumbuh semestinya karena aliran dana yang tidak sehat ini, lebih banyak yang meminjam ketimbang yang menaruh dana. Perusahaan tempat koperasi tersebut berada yang akhirnya harus mengucurkan dana dari waktu ke waktu.

BMT juga banyak yang mengalami nasib serupa koperasi; orang lebih banyak yang berniat meminjam dibandingkan dengan yang berminat menabung. Untuk menarik minat para penabung sukarela ke koperasi/ BMT ini memang sungguh tidak mudah, karena mereka harus bersaing head to head dengan bank-bank besar yang memiliki reputasi dan layanan unggul.

Namun alhamdulillah kini Koperasi BMT Daarul Muttaqiin dengan menggunakan teknologi M-Dinar, telah siap melayani masyarakat dengan produk unggulan yang kita sebut M-Dinar Saving Account atau Tabungan M-Dinar.

Keunggulan tabungan M-Dinar adalah menawarkan jenis tabungan yang tidak dimiliki oleh dunia perbankan – yaitu tabungan Dinar Emas. Nilai Dinar Emas yang tidak hanya berfungsi sebagai investasi tetapi juga berfungsi sebagai proteksi/penyimpan nilai (store of value) yang sesungguhnya – menjadi keunggulan tersendiri dari produk ini.

Ketika produk unggul ini kemudian didukung dengan teknologi mutakhir M-Dinar, maka menabung di M-Dinar menjadi sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja. Buku tabungan seperti dalam gambar diatas, bisa dicetak di mana saja oleh BMT-BMT/Koperasi-Koperasi yang memiliki kerjasama dengan Koperasi BMT Daarul Muttaqiin.

Sebagai Koperasi, maka BMT Daarul Muttaqiin mengikuti aturan main perkoperasian yang antara lain diatur dalam UU No 2 Th 1992 Tentang Perkoperasian tersebut diatas. Dalam Undang-Undang tersebut misalnya diatur bahwa yang bisa menyimpan/meminjam dari koperasi adalah anggota/calon anggota atau koperasi lain/ anggotanya , maka penabung M-Dinar akan menjadi Anggota/calon Anggota dari BMT Daarul Muttaqiin atau anggota koperasi yang ada kerjasama dengan BMT Daarul Muttaqiin.

Mengenai proses menabung di Tabungan M-Dinar secara online sama dengan proses pendaftaran M-Dinar yang pernah saya tulis sebelumnya. Insyaallah pada tulisan berikutnya saya akan jelaskan cara-cara penggunaan Tabungan M-Dinar ini, sekaligus juga saya akan jelaskan bagaimana Koperasi-Koperasi atau BMT-BMT lain bisa bekerjasama dengan Koperasi BMT Daarul Muttaqiin dalam menyebar luaskan Dinar dan Tabungan M-Dinar ini ke masyarakat yang lebih luas. Insyaallah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar