Ilmu Sebelum Amal ...


Oleh Muhaimin Iqbal   
Sabtu, 03 December 2011 06:46
Dahulu kala ada gadis yang sangat cantik dari keluarga bangsawan yang ingin menjadi wanita shalehah. Karena di jaman itu pendidikan untuk wanita ini terbatas, maka cara yang paling efektif untuk belajar adalah melalui suami yang shaleh.  Ketika si gadis ini hendak menikah, dengan keterbatasan ilmunya dia mensyaratkan tiga hal bagi lelaki yang layak untuk menjadi pendamping hidupnya. Tiga hal ini adalah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari, shalat malam sepanjang malam setiap malam dan berpuasa setiap hari sepanjang tahun.


Dengan syarat yang sangat berat bagi kebanyakan orang ini, tidak ada laki-laki dari kalangan bangsawan yang berani melamar gadis cantik yang ingin menjadi wanita shalehah tersebut. Satu-satunya yang berani melamar dan sanggup memenuhi tiga syarat tersebut adalah pemuda lugu dari desa dengan penampilan yang biasa-biasa dan jelas tidak memiliki keturunan bangsawan sama sekali.

Setelah berjanji di depan ayah si gadis bahwa dia sanggup memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan putrinya, maka dinikahkanlah pemuda desa yang lugu ini dengan gadis cantik tersebut dengan disaksikan sejumlah kerabat dan handai taulan.

Hari demi hari dilalui oleh pasangan baru ini , tetapi si istri tidak melihat suaminya tersebut shalat malam. Sehabis shalat isyak setelah bersenang-senang dengan istrinya – dia terus tertidur sampai subuh. Awalnya sang istri pun memaklumi, “mungkin ini karena masih penganten baru” pikirnya.

Di siang hari sang istri juga mengamati ternyata si suami tidak terus berpuasa seperti janjinya, tidak pula membaca Al-Qur’an sampai khatam setiap hari. Maka setelah bulan berganti bulan suaminya tidak nampak memenuhi janjinya sebelum menikahi dirinya, sang istri mengajukan gugat cerai ke pengadilan yang dipimpin oleh  hakim yang adil dan berilmu.

Ketika si istri yang mengajukan gugat cerai ini ditanya oleh hakim - mengapa dia melakukan gugat cerai, dia menjelaskan bahwa suaminya ternyata tidak memenuhi syarat yang diperjanjikan sebelum menikah. Hakim bertanya pula apa syarat-syarat yang dimaksud ? dijawabnya dengan tiga hal tersebut diatas.

Kemudian sang hakim ganti bertanya kepada si suami yang nampak lugu dan tenang di hadapannya, “Benarkah sebelum menikahi istrimu ini engkau berjanji sanggup meng-khatamkan Al-Qur’an setiap hari, shalat malam sepanjang malam setiap malam dan berpuasa setiap hari sepanjang tahun ?”. Si suami menjawab “Benar pak hakim !”.

Sang hakim pertanya kembali : “ Lantas mengapa janjimu tidak engkau tepati setelah bener-bener bisa mengawini istrimu ini ?”. Si suami menjawab : “Sungguh pak hakim, semua janji saya selalu saya penuhi”.  Lalu sang hakim bertanya lagi : “ tetapi menurut kesaksian istrimu sendiri, dia tidak pernah melihat engkau memenuhi syarat-syaratnya ? dia tidak melihat engkau meng-khatamkan Al-Qur’an setiap hari, shalat malam sepanjang malam setiap malam dan berpuasa setiap hari sepanjang tahun ?

Si suami dengan tenangnya menjelaskan, begini pak hakim : “setiap hari saya membaca surat Al–Ikhlas tiga kali, dan menurut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ini sama dengan membaca seluruh Al-Qur’an”. Hakim yang berilmu dan adil ini langsung paham apa yang dimaksud oleh si suami.

Dia penasaran, melanjutkan pertanyaan : “Tetapi bagaimana engkau shalat sepanjang malam setiap malam ?, sedangkan istrimu selalu melihat engkau tidur pulas sampai subuh ?”.  Dijawabnya dengan PD pula : “saya selalu shalat isya’ berjamaah di Masjid, kemudian paginya saya kembali berjamaah pula shalat subuh di Masjid, maka menurut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ini seperti shalat sepanjang malam”. Kembali si hakim manggut-manggut meskipun belum puas.

Dia bertanya lagi : “Di siang hari istrimu tidak juga melihat engkau berpuasa ?”.  Sambil tersenyum si suami yang lugu inipun siap menjawabnya : “Adapun untuk puasa ini pak hakim, saya berpuasa  sebulan penuh di bulan Ramadhan, kemudian saya juga puasa enam hari di bulan syawal. Menurut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan dan enam hari di bulan syawal adalah seperti berpuasa sepanjang tahun !’. Sang hakim-pun tersenyum puas dengan jawaban si suami.

Kemudian sang hakim menyampaikan ke si istri : “Setelah saya dengarkan penjelasan suamimu, suamimu sepenuhnya memenuhi syarat seperti yang engkau tetapkan sebelum dia menikahimu, oleh karenanya engkau tidak cukup alasan  untuk menggugatnya cerai atas syarat itu. Silahkan lanjutkan rumah tanggamu, insyaAllah Allah memberkahi kalian berdua…”.

Kepada si suami sang hakim berpesan : “Engkau benar dengan jawaban-jawabanmu, dan engkau sepertinya memenuhi syarat untuk tetap menjadi suami dari istrimu ini sejauh engkau istiqomah melaksanakan apa yang sudah engkau laksanakan”, kemudian dia melanjutkan : “tetapi, seharusnya dari waktu ke waktu engkau bisa berbuat lebih dari yang dipersyaratkan istrimu. Dengan itu engkau bisa berbuat ikhsan terhadap istrimu – lebih dari yang dia persyaratkan – dan engkau-pun insyaAllah akan mendapatkan yang lebih dari yang sudah engkau dapatkan selama ini…”.

Itulah gunanya ilmu sebelum kita berbuat atau beramal, ilmu akan memudahkan amal dan melipat gandakan hasilnya. Ilmu bisa membuat yang nampaknya berat menjadi ringan, yang nampaknya tidak mungkin menjadi mungkin. Sebaliknya berbuat atau beramal tanpa berilmu bisa lebih banyak merusak daripada memperbaiki. Wa Allahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar