Dinarnomics : Keadilan Ekonomi Berbasis Dinar…

Just EconomyPertama kali saya menggunakan istilah Dinarnomics dalam tulisan saya awal pekan ini, istilah ini mungkin awalnya terasa aneh. Keanehan ini sebenarnya juga sama dirasakan ketika pertama kali kita mendengar istilah Reagennomics,ObamanomicsWikinomics dan apalagi yang setengah berkelakarBurgernomics. 

Namun insyaallah keanehan ini akan segera menjadi biasa setelah kita perkenalkan secara luas; dua hari setelah istilah ini saya gunakan – saya coba test dengan searching di google dengan Dinarnomics keyword – ternyata sudah muncul puluhan blog dan web teman-teman yang ikut memnyebarluaskan istilah ini dengan membuat link ke tulisan saya tersebut.
Pada kesempatan ini saya jelaskan sedikit seperti apa konsep Dinarnomics yang saya maksud. 
Secara sederhana Dinarnomics adalah sistem ekonomi berbasis Dinar emas, melengkapi implementasi konsep ekonomi berbasis syariah Islam yang sudah banyak dikembangkan dan diimplementasikan oleh kalangan ekonom-ekonom muslim dengan berbagai nama seperti Ekonomi Syariah, Ekonomi Islam dlsb. 
Dinarnomics mengisi missing link dari konsep ekonomi syariah yang adil, dengan mata uang yang dibutuhkannya untuk ini. Hanya dengan menggunakan konsep ekonomi syariah, tetapi meninggalkan uang yang adil yaitu Dinar – maka akan sulit mencapai keadilan yang dimaksud secara sempurna. Berikut diantara contohnya :
Salah satu muamalah yang sangat indah dalam Islam adalah memberi pinjaman pada orang lain; Namun kalau saya meminjamkan ke klien BMT Daarul Muttaqiin Rp 100 juta untuk modal dan dikembalikan Rp 100 juta tahun depan tanpa tambahan apapun – maka BMT yang rugi, karena nilai Rupiah yang turun. Kalau saya minta tambahan dari awal , maka kalau aqadnya pinjaman – ini menjadi Riba.  
Oleh kawan-kawan perbankan,  aqadnya ini yang diganti menjadi Mudharabah atau Murabahah – sehingga tambahan dalam aqad diatas bisa di justifikasi secara syar’i. Namun masyalahnya lantas aqad yang penuh kasih sayang pinjam meminjam ini menjadi ‘menghilang’ perlahan-lahan dari muamalah Islami di negeri-negeri Islam. Padahal dalam kasus ini yang salah atau perlu ‘diatasi’ bukan masalah pinjam-meminjamnya, tetapi uangnya yang harus diatasi. Masalah ini dengan sendirinya tidak muncul bila uang yang kita gunakan stabil daya belinya sepanjang masa yaitu Dinar. 
Setelah Aqad diganti dengan Mudharabah sekalipun, kalau uangnya tetap Rupiah – keadilan juga belum tercipta. Ilustrasinya sebagi berikut ; kalau BMT Daarul Muttaqiin membiayai kegiatan komersial PT XYZ Rp 100 juta berbasis  Mudharabah dengan nisbah 50/50. Setelah satu tahun misalnya diperoleh hasil Rp 20 juta atau setara 20%, maka BMT mendapatkan Rp 10 juta (10% hasil) dan PT XYZ juga mendapatkan Rp 10 juta (10% hasil).
Adilkah ini ?, dari angka Rupiah nampaknya adil. Padahal tahun lalu Rupiah mengalami inflasi 11.5%; artinya dengan memperoleh bagi hasil 10% sesungguhnya BMT bukannya mendapatkan bagi hasil atas dana yang di-mudharabah-kan – tetapi BMT masih rugi dalam hal daya beli dana yang diinvestasikan. 
Dua kasus tersebut hanya sebagian dari berbagai masalah yang timbul dari penggunaan uang fiat yang tidak adil; timbangan (alat tukar) yang tidak adil tidak bisa dipakai untuk menimbang secara adil. Inilah mengapa ulama seperti Imam Ghazali menyatakan hanya emas dan perak-lah yang bisa dipakai untuk muamalah yang adil tersebut. 
Sangat banyak aspek-aspek lain dari system ekonomi berbasis Dinar – Dinarnomics - ini yang perlu dijelaskan ke masyarakat, untuk ini Insyaallah bila diberi usia dan keleluasaan waktu buku ke tujuh saya dengan judulDinarnomics ditargetkan selesai penulisannya akhir Ramadhan tahun ini.  
Saya gunakan istilah yang kebarat-baratan Dinarnomics bukan karena ingin mencontoh mereka, tetapi justru untuk memberi alternatif dari pemikiran-pemikiran ekonomi barat  yang membanjiri pemikiran ekonomi dunia dewasa ini. 
Untuk menerbitkan buku ini, selain penerbit yang selama ini sudah menerbitkan buku-buku saya – juga dibuka kemungkinan yang sama bagi penerbit lain yang berminat menerbitkan buku yang satu ini. 
Juga dibuka kesempatan bagi yang mau menterjemahkan/menerbitkan buku ini dalam bahasa Inggris/Arab seperti buku pertama saya General Takaful Practice yang kini telah terbit dalam tiga bahasa yaitu Bahasa Indonesia, Inggris dan Arab. Mohon Do’anya…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar