Selasa, 25 September 2012
Ketika para ulama masih berdebat tentang keharaman rokok, bunga bank dan produk-produk keuangan lainnya sudah sejak 8 tahun lalu diputus sebagai riba yang haram oleh kesepakatan para ulama melalui fatwa no 1 tahun 2004 MUI. Ironinya adalah perilaku yang ada di masyarakat terhadap rokok ini seolah jauh lebih berbahaya dari riba. Berbagai elemen masyarakat memusuhi rokok habis-habisan, tetapi nyaris tidak ada yang memusuhi riba.