Oleh: Muhaimin Iqbal
Meskipun hanya memiliki dua roda, sepeda atau sepeda motor bisa stabil dan tidak roboh ketika roda-rodanya berputar. Bahkan sepeda dengan satu roda-pun tetap bisa stabil mana kala rodanya terus berputar. Ketika roda tidak berputar, sepeda atau sepeda motor pasti roboh bila tidak dibantu alat lain. Sesuatu yang bisa stabil tanpa penopang adalah sesuatu yang terus berputar. Putaran ini pulalah yang dijadikan oleh Allah untuk menjaga stabilitas di seluruh alam ini.
Matahari
berjalan di tempat peredarannya, demikian bulan, masing-masing beredar
pada garis edarnya ( QS 36 : 38-40). Keduanya terus berputar sampai
kiyamat ketika keduanya dibenturkan (QS 75 : 9).
Bila
yang dilangit dijaga eksistensinya (sampai kiyamat) dengan berputar,
maka manusia dibumi juga diajari untuk menghasilkan putaran-putaran
untuk menjaga stabilitas dalam kehidupannya. Baik itu aktifitas fisik
seperti naik sepeda atau sepeda motor tersebut di atas, sampai juga
aktifitas ruhani ketika kita disuruh bertawaf mengelilingi Ka’bah ketika
menunaikan ibadah haji atau umrah.
Pasti
ada hikmah yang sangat besar mengapa umat ini diwajibkan (bagi yang
mampu) untuk bisa bertawaf mengelilingi Ka’bah dalam satu perjalanan
haji sekali dalam seumur hidupnya.
Demikian
pula dalam bidang ekonomi, pasti ada hikmah besar mengapa harta kita
harus terus berputar dan bahkan perputarannya-pun tidak boleh hanya di
golongan yang kaya. “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” ( QS 65 :7)
Agar
harta berputar secara sempurna tanpa menimbulkan riba, ada dua caranya
yaitu dengan jual beli dan dengan sedekah (QS 2 : 275-276). Para ulama
kemudian memformaulasikan jual beli dalam sejumlah aqad tergantung
kebutuhannya, demikian pula dengan sedekah.
Intinya
adalah harta yang berputar – melalui berbagai bentuk jual beli yang
syar’i maupun berbagai bentuk sedekah – itulah stabilitas urusan umat
dalam ekonomi dan kesejahteraan itu dijaga. Jual-beli dan sedekah akan
menjaga kesejahteraan umat baik yang kaya maupun yang miskin.
Exercise untuk memutar harta bagi yang kaya dan yang miskin – sambil menolak riba yang (segera) diwajibkan di negeri ini – ini saat ini sedang kami siapkan segala sesuatunya dengan produk generik TAWAF.
TAWAF
bisa berarti ibadah khusus yang disyariatkan ketika kita berhaji maupun
berumrah, tetapi dalam konteks memutar harta yang disyariatkan juga
kita gunakan untuk kependekan dari Ta’awun wa Waqf (Ta’awun dan Wakaf) – yaitu produk generik yang merupakan penyempurnaan produk-produk asuransi syariah pada umumnya.
Bisa
dipakai untuk mengelola dana kesehatan umat, sebagai pelaksanaan JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional ) untuk umat Islam yang ‘sudah seharusnya’
menolak riba. Bisa pula untuk mengatasi musibah-musibah seperti gempa
bumi, banjir, tsunami dlsb.
Prinsip
dasarnya adalah bagi yang mampu berkontribusi, mereka berkontribusi
saling tolong menolong satu sama lain (ta’awun) dan surplus dari dana
tolong menolong (tabarru’ ) ini di wakafkan untuk yang tidak mampu.
Karena
kalau hanya mengandalkan surplus dana tabarru’ termasuk dana
pengembangannya yang syar’i – bisa jadi tidak cukup untuk menolong yang
tidak mampu yang jumlahnya bisa sangat banyak di negeri ini, maka yang
mampu juga didorong untuk langsung ber-wakaf bagi yang tidak mampu.
Misalnya
orang yang selama ini mampu membayar asuransi kesehatan untuk
keluarganya Rp 100 ribu sebulan, dengan TAWAF ini bisa diperbaiki
niatnya dengan bahwa dana tersebut untuk tolong menolong bagi sesama
peserta – dan bila peserta tidak menggunakannya – Alhamdulillah – wong
tidak sakit dan tidak terkena musibah. Lantas kemana dana tersebut ?,
itulah yang diwakafkan – bukan menjadi keuntungan perusahaan asuransi
yang mengelolanya.
Lantas
bersamaan itu disempurnakan pula dengan wakaf uang langsung. Misalnya
kalau untuk dirinya dan keluarga dia mengalokasikan Rp 100 ribu sebulan,
dengan sukarela dia menambahkan misalnya Rp 20 ribu – yang merupakan
wakaf uang langsung dengan kegunaan khusus. Misalnya untuk menangani
biaya berobat bagi orang yang tidak mampu, untuk membantu
saudara-saudara kita yang terkena musibah kebakaran, gempa bumi, banjir,
tsunami dlsb.
Lantas
dimana kedudukan perusahaan asuransi syariah dalam produk seperti ini ?
TAWAF bukan perusahaan, dia produk. Perusahaan-perusahaan asuransi
syariah-lah yang akan mengeluarkan produk TAWAF ini. Kalau di dunia
ribawi ada Visa misalnya yang dia sendiri bukan bank, tetapi produk yang
dikeluarkan oleh hampir seluruh bank.
TAWAF
inilah yang insyaallah bisa menyatukan perusahaan-perusahaan asuransi
syariah menjadi kekuatan besar untuk memberikan alternatif yang syar’i
bagi pengelolaan biaya-biaya kesehatan umat, dana bencana dlsb.
Bagi
saudara-saudara saya yang tidak setuju dengan pendekatan produk semacam
ini karena berpandangan bahwa ini semua seharusnya menjadi urusan
negara ketika Khilafah terbentuk, sama dengan ide-ide saya lainnya
seperti penguasaan pasar melalui lastfeet.com dlsb. Saya sepenuhnya
setuju dengan pendapat saudara-saudara saya ini.
Hanya
saja, ketika Khilafah belum bisa kembali diwujudkan untuk mengayomi
seluruh umat ini – diperlukan solusi antara untuk saat ini dengan
problem-problem di depan mata saat ini.
Solusi
antara sampai terbentuknya pemerintahan ideal yang mengurusi seluruh
kebutuhan umat bukannya malah ngrusuhi inilah yang kita wujudkan dalam
produk-produk yang sesuai jamannya. Kita sudah mengenal ZISWAF, apa
salahnya sekarang kita juga mengenal TAWAF untuk maslahah umat dibidang
lainnya.
Yaitu
seperti di bidang kesehatan – karena kalau kita tidak punya produk kita
sendiri – kita akan terpaksa masuk ke yang wajib tapi haram tersebut
diatas, dan itu tinggal dua bulan lagi waktunya. Demikian pula dana
untuk mengatasi bencana yang diderita umat seperti banjir, letusan
gunung berapi dlsb. yang bisa terjadi setiap saat. Solusi yang syar’i
untuk masalah saat ini – itulah yang kita butuhkan.
Ketika kita belum sempurna untuk bisa mengikuti semua, setidaknya jangan ditinggalkan semua. InsyaAllah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar