Oleh: Muhaimin Iqbal
Lengkap sudah musibah menimpa umat Islam di negeri ini dalam bidang kesehatan. Selain pengelolaan JKN yang masih full ribawi – yang haram-pun menjadi kewajiban, ternyata dari 30,000-an obat yang beredar di masyarakat hanya 22 yang bersertifikat halal atau hanya 0.07 % ! Musibah semacam ini terjadi karena umat yang mayoritas ini tidak memegang kendali kekuasaan - kekuasaan ekonomi yang saya sebut Tiga Pilar Ekonomi.
Bila
di dunia politik dikenal adanya Trias Politica yaitu yang terkait
dengan pemisahan kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif – yang
membuat undang-undang, yang mengeksekusinya dan yang menjaga kepatuhan
hukumnya.
Tiga
Pilar Ekonomi adalah istilah yang saya pergunakan, bukan terkait dengan
pemisahan kekuasaan tetapi sebaliknya yaitu integrasi tiga kekuatan
ekonomi yang terdiri dari Pasar, Modal dan Produksi. Ketiganya harus
dipegang oleh umat ini, bila kita ingin menjamin bahwa produk pangan dan
obat yang ada di pasaran memang halal.
Ketika
ketiganya dipegang orang lain diluar umat ini, bagaimana mereka bisa
peduli dengan kebutuhan kita untuk makanan dan obat yang dijamin
kehalalannya ? dan juga pengelolaan financial yang dijamin bebas ribanya
?
Dari pernyataan menteri kesehatan-pun nampak kengganan untuk melayani umat ini secara halal. “Dalam
satu kesempatan, Menkes mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak
diperlukan untuk obat dan vaksin karena hampir semuanya mengandung babi.
Dalam pembuatannya, sebagian besar vaksin memang diproses dengan media
yang bersinggungan dengan enzim babi yang disebut tripsin” (Detik, 07/12/2013)
Inilah
akibatnya bila umat ini menyerahkan urusannya pada umat yang lain atau
masih pada bagian dari umat ini tetapi mereka tidak peduli dengan
kebutuhan umat atas produk-produk yang dijamin kehalalannnya dan bebas
dari unsur riba – bila menyangkut system keuangan.
Saudara-saudara
kita yang menjadi bagian dari institusi legislatif, eksekutif ataupun
yudikatif – silahkan Anda pergunakan secara maksimal kekuasaan Anda
untuk berbuat melayani kebutuhan umat – sehingga tidak membuat umat
terjebak dalam keterpaksaan seperti dalam hal obat-obatan tersebut di
atas.
Bagi
kita rakyat yang tidak berada di kekuasaan legislatif, eksekutif maupun
yudikatif – sebenarnya juga masih akan bisa berperan besar dalam
melayani kebutuhan umat seperti makanan dan obat-obatan tersebut di
atas. Apalagi dalam konsep Islam, makanan kita ya obat kita. Bahkan bukan hanya obat penyakit fisik tetapi juga yang bersifat psikis.
Masalahnya adalah, dengan petunjuk yang begitu jelas tentang makanan dan juga obat-obatan yang halalan thoyyibah bagi kita ini – mengapa umat yang mayoritas ini masih dalam posisi di fait accompli – tepaksa harus menerima makanan dan obat-obatan yang disodorkan orang lain - padahal itu (khususnya obat) begitu jelas keharamannya ?
Jawabannya adalah karena dalam bidang ekonomi, kekuasaan Tiga Pilar Ekonomi itu tidak berada dalam genggaman umat saat ini !
Pasar
dikuasai oleh orang-orang yang berduit – meskipun duitnya adalah hasil
pinjaman yang full riba. Umat yang tidak memiliki dana dan tidak mau
terlibat dalam riba menjadi tidak memiliki akses terhadap kekuasaan
pasar. Akibatnya umat yang mayoritas diperdaya oleh yang minoritas dalam
hal kekuasaan pasar ini.
Kekuasaan
modal juga demikian, meskipun keberadaan bank-bank dan institusi
kekuangan syariah sudah hampir 20 tahun di negeri ini – pasarnya masih
kurang dari 5 %. Lebih dari 95 % pasar keuangan masih dikelola secara full riba,
padahal tidak sedikit saudara-saudara kita seiman yang menjadi pucuk
pimpinan bank-bank dan bahkan juga institusi otoritas seperti OJK, BI
dlsb.
Kekuasaan
terhadap pasar dan modal kemudian juga berdampak pada kekuasaan
produksi. Karena pasar dan modal mereka yang pegang, tidak banyak yang
bisa dilakukan umat ini di bidang produksi. Banyak teman-teman yang
sudah bisa memproduksi obat herbal yang sangat efektif – berbahan
tanaman-tanaman yang disebutkan di Al-Qur’an ataupun hadits, itupun
belum banyak dikenal oleh masyarakat karena keterbatasan produksinya –
yang juga rata-rata terkendala modal dan jaringan distribusi atau pasar.
Walhasil
harus ada terobosan besar bagi perjuangan umat ini untuk mengambil alih
kekuasaan- kekuasaan Tiga Pilar Ekonomi tersebut di atas. Apa yang
mutlak diperlukan oleh umat seperti obat halal tersebut di atas –
menjadi fardhu kifayah bagi sebagian umat ini untuk berjuang keras
mengadakannya.
Karena
untuk mengadakan produksinya juga diperlukan dukungan modal dan
keberpihakan pasar, maka pengadaan modal dan pasarnya juga menjadi
fardhu kifayah.
Dengan
demikian menguasai ketiga unsur Tiga Pilar Ekonomi – yaitu pasar,
modal dan produksi menjadi fardhu kifayah bagi umat ini – agar
masalah-masalah seperti kebutuhan obat yang halal tersebut di atas dapat
diurusi dan dipenuhi dengan sebaik-baiknya oleh umat ini sendiri –
bukan oleh orang lain yang tidak peduli !
Bagaimana
caranya, apa yang sudah bisa kita lakukan saat ini dan langkah-langkah
selanjutnya ? – inilah yang antara lain menjadi bahasan Tiga Pilar
Ekonomi di majlis-majlis BTWG dari startup center InsyaAllah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar