Oleh: Muhaimin Iqbal
Saya tahu beberapa tulisan di situs ini terkait dengan PEMILU Presiden telah diteruskan oleh sejumlah pembaca ke pihak-pihak yang terkait. Saya sendiri-pun bahkan sempat berkomunikasi dengan team sukses salah satu capres. Namun mungkin karena ‘tuntutan’ pada tulisan-tulisan tersebut dipandang terlalu tinggi – yaitu menghilangkan riba (meskipun bertahap) dari negeri ini – sehingga sejauh ini belum ada respon yang konkrit. Maka melalui tulisan ini, tuntutan-tuntutan tersebut saya sederhanakan dan perjelas dengan ilustrasi – agar mudah dipahami oleh siapapun, betapa realistis dan doable-nya tuntutan-tuntutan tersebut sebenarnya.
Intinya,
kalau toh akhirnya kita harus memilih salah satu capres dengan
pertimbangan tertentu – hendaknya umat ini tidak memberi mereka blank cheque - yang bisa diisi apa saja semau mereka setelah mereka benar-benar terpilih.
Ingat
dari waktu ke waktu demokrasi di negeri ini selalu membutuhkan dukungan
umat yang paling besar ini, siapapun yang memimpin negeri ini – pasti
memerlukan suara umat Islam untuk sampai kesananya. Tetapi lihat apa
yang mereka lakukan terhadap umat ini setelah memimpin ? nyaris tidak
ada kebijakan yang mengakomodasi kepentingan umat.
Bahkan ketika riba diwajibkan di negeri ini,
yang mewajibkan-pun adalah pemerintahan yang dahulu dipilih oleh kaum
muslimin negeri ini sendiri. Tidak sepenuhnya hanya salah pemerintah
memang, karena yang membuat undang-undangnya-pun juga para anggota dewan
yang sebagian besarnya diipilih oleh kaum muslimin negeri ini.
Dalam
hal dosa yang sangat besar sampai-sampai terhadap pelakunya diumumkan
perang oleh Allah dan RasulNya (QS 2:279) dan pelakunya diancam hukuman
neraka – kekal di dalamnya (QS 2:275) yaitu riba tersebut, umat muslim
negeri ini nampaknya belum menganggapnya sebagai urusan yang serius.
Ketika MUI-pun mengeluarkan fatwanya bahwa bunga bank konvensional, dan
juga produk-produk asuransi konvensional (di dalam definisinya termasuk
BPJS dan JKN yang kini diwajibkan !) adalah riba – fatwa ini nyaris
tidak ada yang menggubrisnya.
Maka
sebenarnya kinilah waktunya umat ini untuk bisa menuntut ke calon yang
didukungnya, bahwa bila kelak mereka memimpin – mereka harus memiliki
program untuk meng-eliminasi riba dari negeri ini – meskipun bila hal
itu harus dilakukan secara bertahap. Bagaimana kira-kira tahapannya yang
secara realistis benar-benar bisa dilakukan ?
Tahap pertama, pemerintah yang akan datang – yang dipilih oleh umat yang mayoritas ini – harus mencabut ‘Riba Yang Diwajibkan melalui BPJS dan JKN’. Jaminan
sosial dan kesehatannya bagus, tetapi jangan melibatkan riba –
khususnya bila layanan ini digunakan untuk melayani masyarakat muslim.
Bila
pemerintah yang baru nanti dan juga para pelaksana BPJS dan JKN belum
juga memahami dimana riba-nya program ini atau belum mengetahui
bagaimana menghilangkan unsur-unsur riba dalam program tersebut, kami
Komunitas Bebas Riba (KOBAR) – insyaAllah akan selalu bisa membantunya
dengan kerja sukarela siang dan malam tanpa harus digaji dan tanpa harus
diberi jabatan apapun !
Ini
semua kami lakukan – demi umat yang menggigil ketakutan – ketika
ayat-ayat riba dibacakan dan dibahas oleh ustadz-ustadz kami. Bagi yang
ingin mendalami bahasan detil tentang ayat-ayat riba tersebut, silahkan
antara lain mendengarkan ceramah pakar Al-Qur’an Dr. Musthafa Umar dalam link ini, khususnya bahasan di ayat 275-279 dari surat Al-Baqarah.
Tahapan kedua, pemerintah mewajibkan
lembaga-lembaga keuangan dan bank yang melayani muslim mayoritas ini –
untuk memberi tahu nasabah yang dilayaninya mana-mana produk yang haram
dan mana-mana yang halal. Ini adalah bentuk perlindungan konsumen muslim
agar tidak terjerumus kepada produk ribawi, hal yang mirip dengan
tuntutan ini sudah di lakukan di industri makanan – lantas mengapa tidak
untuk industri keuangan dimana bahaya ribanya jauh lebih besar ?
Di
bank konvensional sekalipun misalnya, sebagian produk mereka seperti
jasa pengiriman uang – bisa saja distempel halal – bila telah
diverifikasi operasinya dlsb oleh MUI. Tetapi produk-produk yang jelas
ribanya seperti bunga tabungan, bunga kredit dan sejenisnya – nasabah
muslim yang mayoritas ini harus diberitahu/diingatkan keharamannya.
Tahapan
ketiga adalah pemerintah yang diusung oleh mayoritas umat ini, harus
(secara bertahap) mendorong lahirnya peraturan-peraturan di tingkat
pusat maupun daerah – yang memfasilitasi tumbuh kembangnya
lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah untuk memenuhi kebutuhan
transaksi-transkasi keuangan umat muslim secara keseluruhan. Dengan
demikian kedepannya diharapkan kebutuhan umat ini dilayani oleh umat ini
sendiri dan dengan cara yang jelas ada tuntunannya, bukan oleh umat
lain dengan cara-cara mereka selama ini.
Mudah-mudahan
‘tuntutan-tuntutan’ ini sekali lagi sampai kepada para calon presiden
atau setidaknya sampai pada team suksesnya – khususnya yang membidangi
ekonomi - karena bila mereka mau secara konkrit menyanggupi tuntutan ini
insyaAllah akan bertambah dukungan umat ini kepada mereka.
Yang penting sudah secara maksimal kita sampaikan peringatan ini, hanya kepadaNya kita semua bertawakkal atas hasilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar