Antara Pemilu Dan Iklan Rokok

Rabu, 18 Juni 2014
Oleh: Muhaimin Iqbal
Saya tahu beberapa tulisan di situs ini terkait dengan PEMILU Presiden telah diteruskan oleh sejumlah pembaca ke pihak-pihak yang terkait. Saya sendiri-pun bahkan sempat berkomunikasi dengan team sukses salah satu capres. Namun mungkin karena ‘tuntutan’ pada tulisan-tulisan tersebut dipandang terlalu tinggi – yaitu menghilangkan riba (meskipun bertahap) dari negeri ini – sehingga sejauh ini belum ada respon yang konkrit. Maka melalui tulisan ini, tuntutan-tuntutan tersebut saya sederhanakan dan perjelas dengan ilustrasi – agar mudah dipahami oleh siapapun, betapa realistis dan doable-nya tuntutan-tuntutan tersebut sebenarnya.


Intinya, kalau toh akhirnya kita harus memilih salah satu capres dengan pertimbangan tertentu – hendaknya umat ini tidak memberi mereka blank cheque - yang bisa diisi apa saja semau mereka setelah mereka benar-benar terpilih.

Ingat dari waktu ke waktu demokrasi di negeri ini selalu membutuhkan dukungan umat yang paling besar ini, siapapun yang memimpin negeri ini – pasti memerlukan suara umat Islam untuk sampai kesananya. Tetapi lihat apa yang mereka lakukan terhadap umat ini setelah memimpin ? nyaris tidak ada kebijakan yang mengakomodasi kepentingan umat.

Bahkan ketika riba diwajibkan di negeri ini, yang mewajibkan-pun adalah pemerintahan yang dahulu dipilih oleh kaum muslimin negeri ini sendiri. Tidak sepenuhnya hanya salah pemerintah memang, karena yang membuat undang-undangnya-pun juga para anggota dewan yang sebagian besarnya diipilih oleh kaum muslimin negeri ini.

Dalam hal dosa yang sangat besar sampai-sampai terhadap pelakunya diumumkan perang oleh Allah dan RasulNya (QS 2:279) dan pelakunya diancam hukuman neraka – kekal di dalamnya (QS 2:275) yaitu riba tersebut, umat muslim negeri ini nampaknya belum menganggapnya sebagai urusan yang serius. Ketika MUI-pun mengeluarkan fatwanya bahwa bunga bank konvensional, dan juga produk-produk asuransi konvensional (di dalam definisinya termasuk BPJS dan JKN yang kini diwajibkan !) adalah riba – fatwa ini nyaris tidak ada yang menggubrisnya.

Maka sebenarnya kinilah waktunya umat ini untuk bisa menuntut ke calon yang didukungnya, bahwa bila kelak mereka memimpin – mereka harus memiliki program untuk meng-eliminasi riba dari negeri ini – meskipun bila hal itu harus dilakukan secara bertahap. Bagaimana kira-kira tahapannya yang secara realistis benar-benar  bisa dilakukan ?

Tahap pertama, pemerintah yang akan datang – yang dipilih oleh umat yang mayoritas ini – harus mencabut ‘Riba Yang Diwajibkan melalui BPJS dan JKN’.  Jaminan sosial dan kesehatannya bagus, tetapi jangan melibatkan riba – khususnya bila layanan ini digunakan untuk melayani masyarakat muslim.

Bila pemerintah yang baru nanti dan juga para pelaksana BPJS dan JKN belum juga memahami dimana riba-nya program ini atau belum mengetahui bagaimana menghilangkan unsur-unsur riba dalam program tersebut, kami Komunitas Bebas Riba (KOBAR) – insyaAllah akan selalu bisa membantunya dengan kerja sukarela siang dan malam tanpa harus digaji dan tanpa harus diberi jabatan apapun !

Ini semua kami lakukan – demi umat yang menggigil ketakutan – ketika ayat-ayat riba dibacakan dan dibahas oleh ustadz-ustadz kami. Bagi yang ingin mendalami bahasan detil tentang ayat-ayat riba tersebut, silahkan antara lain mendengarkan ceramah pakar Al-Qur’an Dr. Musthafa Umar dalam link ini, khususnya bahasan di ayat 275-279 dari surat Al-Baqarah.

Tahapan kedua, pemerintah  mewajibkan lembaga-lembaga keuangan dan bank yang melayani muslim mayoritas ini – untuk memberi tahu nasabah yang dilayaninya mana-mana produk yang haram dan mana-mana yang halal. Ini adalah bentuk perlindungan konsumen muslim agar tidak terjerumus kepada produk ribawi, hal yang mirip dengan tuntutan ini sudah di lakukan di industri makanan – lantas mengapa tidak untuk industri keuangan dimana bahaya ribanya jauh lebih besar ?

Di bank konvensional sekalipun misalnya, sebagian produk mereka seperti jasa pengiriman uang – bisa saja distempel halal – bila telah diverifikasi operasinya dlsb oleh MUI. Tetapi produk-produk yang jelas ribanya seperti bunga tabungan, bunga kredit dan sejenisnya – nasabah muslim yang mayoritas ini harus diberitahu/diingatkan keharamannya.

Peringatan di iklan rokok dan iklan riba
Untuk ini industri keuangan dan perbankan bisa belajar dari industri rokok misalnya, di iklan-iklan rokok sudah menampilkan gambar tengkorak dengan teks “PERINGATAN : ROKOK MEMBUNUHMU”. Maka industri keuangan dan perbankan yang mengiklankan/menjual produk riba, mereka harus memberikan peringatan sejenis “PERINGATAN : RIBA MEMBAWAMU KEKAL DI NERAKA”. Bedanya adalah bila peringatan pada iklan rokok adalah karya para aktivis anti rokok, peringatan atas riba adalah langsung dari Allah melalui firmannya di Al-Qur’an (QS 2 : 275) tersebut di atas.

Tahapan ketiga adalah pemerintah yang diusung oleh mayoritas umat ini, harus (secara bertahap) mendorong lahirnya peraturan-peraturan di tingkat pusat maupun daerah – yang memfasilitasi tumbuh kembangnya lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah untuk memenuhi kebutuhan transaksi-transkasi keuangan umat muslim secara keseluruhan. Dengan demikian kedepannya diharapkan kebutuhan umat ini dilayani oleh umat ini sendiri dan dengan cara yang jelas ada tuntunannya, bukan oleh umat lain dengan cara-cara mereka selama ini.

Mudah-mudahan ‘tuntutan-tuntutan’ ini sekali lagi sampai kepada para calon presiden atau setidaknya sampai pada team suksesnya – khususnya yang membidangi ekonomi - karena bila mereka mau secara konkrit menyanggupi tuntutan ini insyaAllah akan bertambah dukungan umat ini kepada mereka.

Yang penting sudah secara maksimal kita sampaikan peringatan ini, hanya kepadaNya kita semua bertawakkal atas hasilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar