Oleh: Muhaimin Iqbal
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah produk itu bermakna : “…barang atau jasa…” , namun dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) makna produk itu direduksi tinggal separuhnya yaitu hanya yang terkait barang – tidak termasuk jasa. Dampak dari reduksi makna ini sungguh luar biasa, dalam hal barang ada perlindungan jaminan halal untuk kita – tetapi dalam hal jasa, bukan hanya tidak ada perlindungan – kita bahkan bisa dipaksa ‘memakan’ yang haram.