Selasa, 4 Desember
Oleh: Muhaimin Iqbal
Satu
dasawarsa terakhir dunia mengenal uang jenis baru yaitu uang crypto
atau lebih dikenal dengan Cryptocurrency. Uang ini dihasilkan melalui
teknologi cryptografi yang dipandang sebagai teknologi yang aman untuk
transaksi di zaman modern ini. Teknologi adalah bebas nilai, bila
digunakan untuk melahirkan produk barang atau jasa yang haram maka
produk-produknya menjadi haram, bila digunakan untuk menghasilkan produk
halal, ya tentu produknya tetap halal.
Karena
masih terbatasnya referensi syariah yang membahas uang crypto ini, saya
tidak bermaksud untuk berfatwa tentang halal haramnya uang crypto ini,
meskipun sudah ada fatwa kehalalan cryptocurrency tertentu di malaysia.
Tetapi saya sebatas menyampaikan karakter dari berbagai sudut pandang
yang terkait dengan uang crypto ini sehingga ulama-ulama yang
berkompeten bisa mengkajinya dan memberikan fatwa bila umat
membutuhkannya.
Selama belum ada fatwa yang spesifik terkait uang crypto di
negeri ini, tulisan ini juga bisa menjadi pemicu para pengguna untuk
mendalami lebih lanjut segala seluk-beluk teknologi baru yang oleh Word Economic Forum (WEF) akan merepresentasikan 10% GDP dunia pada tahun 2025. Disatu
sisi umat islam tidak boleh ketinggalan dalam pacuan penguasaan
teknologi, disisi lain umat ini tetap memiliki panduannya sendiri yang
baku tentang apa-apa yang halal dan apa-apa yang haram.
Cryptografi yang kemudian melandasi lahirnya teknologi baru yang
disebut blockchain juga harus sangat dikuasai oleh umat ini agar
percaturan dalam melahirkan peradaban modern umat juga ikut menentukan
arahnya. Sebenarnya teknologi blockchain tidak hanya terkait dengan uang
atau cryptocurrency, teknologi ini juga menjadi salah satu enabler
teknologi untuk lahirnya industri 4.0, menjadi teknologi yang efektif
untuk pengelolaan identitas, menjadi dasar untuk pengelolaan asset registry yang reliable dan berbagai manfaat lainnya.
Namun
untuk tulisan ini saya batasi bahasannya hanya pada penggunaan
teknologi ini untuk lahirnya mata uang yang baru. saya memisahkan mata
uang kedalam tiga fungsi dasarnya : sebagai medium of exchange (alat tukar), sebagai unit of account (satuan pencatatan atau timbangan yang adil) dan sebagai store of value
(penyimpan nilai). kemudian tiga fungsi ini saya matrik kan tiga jenis
uang crypto yang ada di pasaran saat ini yaitu saya kelompokkan menjadi
tiga jenis.
Pertama adalah yang saya sebut cryptocurrency itu sendiri, dia
adalah murni sebagai alat tukar yang dihasilkan melalui cryptografi. Dia
tidak mempunyai rujukan nilai baku. Nilainya semata-mata ditentukan
oleh supply and demand yang ada di pasar. Karena sifatnya yang demikian, cryptocurrency nilainya bisa naik secara drastis dan demikian juga dengan penurunannya.
Uang crypto seperti bitcoin misalnya, nilainya sekarang turun
tinggal kurang dari sepertiganya dibanding nilai tertingginya tahun
lalu. uang lain yang semula digadang-gadang akan melebihi bitcoin yaitu
etherium, nilainya sekarang malah tinggal kurang lebih seperenamnya dari
nilai awal tahun ini.
Karena
fluktuasi nilai yang begitu tinggi dalam waktu yang begitu singkat,
memegang uang ini mengandung tingkat ke-ghoror-an yang tinggi. Karenanya
uang jenis cyprocurrency ini menjadi tidak adil untuk digunakan sebagai
alat muamalah yang tidak tunai, untuk pinjam meminjam misalnya, bisa
sangat merugikan bagi si peminjam bila nilainya naik drastis dan
sebaliknya sangat merugikan yang meminjami bila nilainya turun drastis.
Karena sifat yang demikian pula cryptocurrency juga tidak dianjurkan untuk store of value
atau penyimpan nilai. Anda pasti rugi besar bila anda membeli bitcoin
atau etherium akhir tahun lalu dan masih memegangnya hingga ini.
Yang
kedua adalah apa yang saya sebut cryptocommodity. Ini adalah untuk
penggunaan cryptografi untuk bahan baku atau bahan setengah jadi atau
komoditi pada umumnya termasuk komoditi-komoditi modern seperti digital commodity, server time, hosting capacity dan lain sebagainya.
Intinya yang saya kelompokkan dalam cryptocommodity adalah
segala bentuk commodity fisik seperti emas, perak, gandum dan produk
pertanian lainnya yang secara umum disebut benda-benda ribawi (fungible
goods), yang kemudian di digitalisasi atau bentuk lain yang memang
semula sudah digital yaitu seperti server time dan hosting capacity tersebut.
Karena
cryptocommodity ini nilainya mewakili benda-benda atau komoditi nyata
yang ada nilai intrinsiknya, maka nilainya tidak bisa berubah secara
drastis. Komoditi seperti emas misalnya, nilai daya belinya terbukti
relatif stabil untuk periode yang amat sangat panjang lebih dari 1400
tahun.
Bila
di zaman Nabi Muhammad SAW satu kambing bisa dibeli dengan uang emas 1
dinar (4,25 gram), satu dinar yang sama yang saat ini nilainya dikisaran
2,3 juta rupiah tetap cukup untuk membeli seekor kambing. Selain daya
beli yang relatif stabil dalam jangka panjang ini, emas juga memiliki
nilai pasar global yang bergerak setiap saat dalam 24 jam sehari dengan
tingkat fluktuasi yang relatif rendah.
komoditi-komoditi
lain seperti perak, gandum, jagung, beras dan berbagai produk tambang
dan produk pertanian lainnya juga memiliki nilai instrinsik yang
bergerak relatif stabil dalam jangka panjang. Sehingga komoditi-komoditi
ini juga jauh lebih aman untuk didigitalisasi menjadi digital asset atau yang lebih spesifik cryptocommodity dibanding dengan cryptocurrency yang tidak memiliki nilai instrinsik.
karena sifatnya yang demikian, cryptocommodity bisa menjadi
aktualisasi di zaman kini tentang hadist jual beli yang menyebutkan "Jual
beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras
gandum dengan beras gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam
harus dari tangan ke tangan dan sama berat, bila jenisnya berlainan
lakukan semaumu (sesuai kesepakatan) asal dari tangan ke tangan".
Dengan karakter seperti ini cyptocommodity bisa menjadi uang zaman now yang sejalan dengan hadist tersebut diatas. Dia menjadi medium of exchange (alat tukar) dan unit of account (satuan nilai) yang paripurna. Untuk menjadi store of value
cryptocommodity saya beri catatan khusus yaitu dapat digunakan secara
terbatas. Hal ini karena adanya larangan menimbun emas, perak, gandum
dan lain sebagainya di Al Qur'an (At Taubah : 34). Jadi bila menimbun
fisiknya dilarang, menimbun secara digitalnya yang berarti juga menuntut
backup asset yang sama juga masuk kategori ini.
Namun demikian, menyimpan dalam jumlah yang terbatas sekedar
cukup untuk mencover kebutuhan masa depan juga diijinkan. Di Al Qur'an
ini pun diberi contoh yaitu ketika Nabi Yusuf diperintahkan menyimpan
sebagian hasil panen untuk mengantisipasi paceklik yang panjang (Q.S
Yusuf : 48).
Yang
ketiga adalah apa yang saya sebut cryptotoken, yaitu representasi
digital aset untuk produk barang atau jasa yang bisa dinikmati langsung
oleh penggunanya. Contohnya adalah seperti pulsa telfon, tiket
penerbangan, hak tinggal atau hak penggunaan rumah/apartemen dan lain
sebagainya yang bisa digitalisasi atau di token kan dengan teknologi
blockchain.
Bentuk yang ketiga atau cryptotoken ini bisa untuk medium of exchange atau alat tukar, bisa juga sebagai unit of account
tetapi penggunaannya terbatas atas sesama pengguna produk barang atau
jasa yang ditokenkan tersebut. Fungsi cryptotoken lebih kearah
pengamanan kebutuhan atas barang atau jasa yang ditokenkan tersebut
untuk masa-masa yang akan datang. Jadi fungsi store of value nya lebih dominan.
Saya beri contoh seperti ini, kalau saya punya pabrik dan pabrik
saya butuh banyak sekali energi listrik saya menjadi sangat sulit
memprediksi biaya produksi saya dalam jangka panjang karena harga energi
listrik bisa naik sewaktu-waktu. kalau saja penyedia energi listrik
bisa men token kan produknya dan bisa menjual ke saya dalam bentuk token
yang berlaku jangka panjang, saya akan aman untuk membeli token listrik
tersebut untuk periode yang panjang. Dengan demikian ongkos produksi
saya yang sangat dipengaruhi oleh biaya listrik bisa saya amankan
sehingga harga produk akhir saya menjadi lebih predictable.
Dengan
uraian tersebut diatas mudah-mudahan menjadi jelas bagi kita sekarang,
kalau toh kita ketinggalan dalam era industrialisai 1.0 hingga 3.0, di
industri 4.0 umat ini tetap berpeluang untuk mengejar ketinggalannya
dengan menguasai dan menggunakan teknologi-teknologi yang akan membentuk
perdaban 4.0 yang di trigger oleh industri 4.0 yang antara lain difasilitasi oleh enabler teknologinya, salah satunya adalah teknologi blockchain ini.
Dengan
perbedaan karakater dari berbagai jenis uang crypto diatas kita harus
pandai memilih penggunaannya sesuai dengan kebutuhan kita. Sebagai
contoh, kalau saya hanya menggunakan sebagai alat transfer lintas batas
untuk anak saya yang sekolah diluar negeri maka pilihannya saya bisa
menggunakan cryptocurrency ataupun cryptocommodity. Kalau saya mau rise fund untuk usaha saya yang melibatkan banyak pihak didalam dan diluar negeri dan saya ingin adil bagi seluruh investor saya dengan unit of account
yang nilainya bisa terus diandalkan maka pilihannya adalah
cryptocommodity. Tetapi bila investor-investor saya ingin nilai uang
cryptonya juga tumbuh diluar nilai uang itu sendiri, maka pilihannya
adalah cryptotoken.
Namun
ketiga-tiganya juga bisa digunakan secara bersamaan dengan menonjolkan
peran masing-masing. Misalnya saya membuat produk hipotesis berupa rumah
tahan gempa dan ecofriendly
yang terbuat dari serat bambu yang bisa dipesan atau diperjualbelikan
secara global maka saya bisa menggunakan tiga jenis uang crypto tersebut
diatas sekaligus.
Untuk pembayaran pesanan lintas batas dapat memilih menggunakan cryptocurrency ataupun cryptocommodity untuk unit of account pembiayaan dengan eco crowd funding
dapat menggunakan crypcommodity. Sedangkan para pembeli rumah ramah
lingkungan tersebut dari seluruh penjuru dunia dapat membelinya secara
bertahap dalam satuan cryptotoken. Masing-masing jenis crypto ini bisa
saling dipertukarkan dalam sistem yang dalam sejarah islam dikenal
sebagai sharf. Jadi meskipun kita menggunakan berbagai jenis uang yang
berbeda ketiga-tiganya bisa diintegrasikan untuk suatu produk yang sama.
Agar
umat tidak ketinggalan dalam penguasaan teknologi yang satu ini maka
insyaallah dalam waktu dekat kami akan meluncurkan Indonesia Crypto
Center (cyptox.id) yang tugasnya adalah mengedukasi dan memfasilitasi
segala elemen umat yang ingin menguasai teknologi ini, menyediakan
fasilitas magang, riset and development, dan sharing knowledge maupun informasi yang terkait. Insyaallah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar