Selasa, 4 Desember
Oleh: Muhaimin Iqbal
Satu
dasawarsa terakhir dunia mengenal uang jenis baru yaitu uang crypto
atau lebih dikenal dengan Cryptocurrency. Uang ini dihasilkan melalui
teknologi cryptografi yang dipandang sebagai teknologi yang aman untuk
transaksi di zaman modern ini. Teknologi adalah bebas nilai, bila
digunakan untuk melahirkan produk barang atau jasa yang haram maka
produk-produknya menjadi haram, bila digunakan untuk menghasilkan produk
halal, ya tentu produknya tetap halal.
Karena
masih terbatasnya referensi syariah yang membahas uang crypto ini, saya
tidak bermaksud untuk berfatwa tentang halal haramnya uang crypto ini,
meskipun sudah ada fatwa kehalalan cryptocurrency tertentu di malaysia.
Tetapi saya sebatas menyampaikan karakter dari berbagai sudut pandang
yang terkait dengan uang crypto ini sehingga ulama-ulama yang
berkompeten bisa mengkajinya dan memberikan fatwa bila umat
membutuhkannya.