Membangkitkan Kembali Sumber Daya Wakaf

Sabtu, 28 Februari 2015
Oleh: Muhaimin Iqbal
 
Bila zakat pada umumnya hanya sekitar 2.5 % sampai 10 % dari objek zakat, wakaf bisa sebagian besar dari harta-harta terbaik wakif – orang yang mewakafkan hartanya. Artinya bila kesadaran umat untuk berwakaf sama dengan kesadaran untuk berzakat, akan ada sumber daya yang luar biasa dari umat ini yang bisa digunakan untuk mengatasi perbagai persoalan yang ada. Contoh-contoh yang sudah terjadi sepanjang sejarah kejayaan Islam sangat banyak, tinggal kita copy-paste dan menyesuaikannya dengan kebutuhan jaman ini.


Contoh ini dimulai dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam, ketika beliau mewakafkan tujuh kebun yang diwasiatkan oleh salah seorang prajurit sebelum mati agar hartanya diserahkan kepada Rasul untuk digunakan sekehendaknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memilih untuk mewakafkannya pada orang-orang fakir, miskin, prajurit-prajurit perang dan orang yang membutuhkan.

Lalu Umar bin Khattab Radliallahu ‘Anhu mencontohnya dengan harta terbaiknya yaitu tanah di Khaibar. Kemudian diikuti oleh para sahabat lain seperti Abu Bakar, Utsman, Ali, Zubair, Muadz dll.

Sampai-sampai menurut penuturan Jabir bin Abdullah al Anshari : “Sungguh aku tidak melihat seorangpun yang mampu dari kalangan sahabat-sahabat Rasulullah, kaum Muhajirin dan Anshar, kecuali mereka mewakafkan sebagian harta mereka sebagai sedekah wakaf yang tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan”.

Kebajikan yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang diikuti hampir seluruh sahabat yang mampu ini, kemudian berlanjut di sepanjang sejarah Islam dengan berbagai keaneka ragaman bentuk wakaf, dari yang sangat umum sampai yang sepintas nampak remeh-temeh.

Yang sangat umum misalnya wakaf untuk pembuatan masjid-masjid, rumah sakit, sekolah, jalan raya, rumah jompo, rumah penginapan, sumur dlsb. Bahkan diceritakan dalam suatu masa seluruh tanah Mekah pernah dipenuhi oleh rumah-rumah wakaf untuk ditinggali Jama’ah di musim haji, agar mereka tidak perlu membayar biaya pemondokan selama menjadi tamu Allah.

Bahkan ada sebagian fuqaha yang memfatwakan batil menyewakan rumah-rumah di Mekah selama musim haji karena rumah-rumah itu harusnya diwakafkan untuk para jamaah haji. Wa Allahu a’lam mengapa sekarang kok semuanya harus membayar mahal – bahkan sangat mahal, ketika kita menjadi tamu Allah di Mekah !

Bentuk wakaf lain yang mungkin tidak pernah kita bayangkan adalah adanya wakaf untuk badan sosial yang mengurusi pemuda/pemudi yang belum kawin – agar bisa segera kawin dan mampu memenuhi nafkahnya setelah kawin.

Di jaman Salahuddin, dari sekian banyaknya wakaf yang dia keluarkan ada wakaf salah satu benteng di Damaskus (yang masih bisa dilihat sampai sekarang bekas-bekasnya), dimana benteng tersebut mengalirkan air yang sudah dicampur gula ! agar ibu-ibu bisa mengambil air gula tersebut dan susu yang juga disediakan untuk anak-anak dan bayinya yang membutuhkannya.

Ada wakaf piring khusus untuk anak-anak yang suka memecahkan piring, agar mereka bisa minta piring ke badan wakaf ini dan dibawanya pulang sebagai ganti piring yang dipecahkannya – agar tidak dimarahi orang tuanya !

Ini semuanya menggambarkan betapa saat itu orang berlomba untuk berbuat baik melalui wakaf, mereka bahkan menemukan cara-cara aneh, inovatif dan kreatif dalam mencari kebajikan yang dia bisa lakukan yang belum pernah dilakukan oleh orang lain.

Maka ketika dijaman ini orang berusaha kreatif dan inovatif untuk bisa mengeruk uang orang lain, bahkan mereka ber-‘inovasi’ dengan berbagai cara kejahatan, penipuan , sampai pembegalan – untuk melawan semua kebatilan ini - barangkali kinilah saatnya untuk kita membangkitkan kembali semangat untuk berbuat baik dengan berwakaf.

Untuk memulainya, saat ini kami sedang merintis gerakan Wakaf Indonesia – yang akan kami buatkan website-nya dengan alamat waqf.id (selanjutnya gerakan ini kita sebut saja waqf.id – nama yang sesuai jamannya). Fokusnya adalah untuk membangkitkan kembali gerakan wakaf di Indonesia.

Waqf.id akan mewakafkan system pengelolaan wakaf yang kemudian bisa digunakan oleh para wakif maupun para nazhir (pengelola harta wakaf), agar pengelolaan wakaf mereka bisa efektif dan bisa disinergikan dengan sumber daya wakaf lainnya.

Misalnya, kami ada tanah wakaf di Jonggol yang luasnya 1.3 hektar. Selama ini yang ada baru masjid dan dua rumah ustadz. Anda yang memiliki profesi arsitek, bisa mewakafkan waktu Anda untuk membuatkan kami rancangan pondok-pondok yang sesuai – agar lebih banyak yang bisa nyantri di tempat ini.

Contoh lain adalah Baitul Hikmah atau Rumah Hikmah yang kami rintis bersama Ustadz Budi Azhari dkk. sejak beberapa tahun lalu, kami ingin bisa menterjemahkan sejumlah besar kitab-kitab penting yang kini masih berbahasa Arab. Anda dapat mewakafkan sebagian rezeki Anda untuk kitab tertentu yang ingin diterjemahkan tersebut. Setelah diterjemahkan, kitab terjemahan tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat secara gratis dalam bentuk e-book. InsyaAllah pahala akan mengalir ke Anda selama kitab terjemahan tersebut dibaca orang !

Hal yang sama berlaku tidak hanya pada objek wakaf yang kami kelola, Anda para pengelola objek wakaf juga bisa menggunakan system yang sama di waqf.id pada saat nantinya siap – untuk mengoptimalkan pengelolaan asset wakaf Anda.

Target kami adalah ketika ber-wakaf nantinya menjadi bagian peradaban yang bangkit kembali di tengah-tengah umat, akan ada perlombaan - fastabihul khairat – untuk menemukan cara-cara kreatif dalam berbuat baik melalui wakaf ini – seperti Salahuddin dengan air gulanya.

Penyakit masyarakat yang mewabah di jabodetabek berupa pembegalan misalnya, saya yakin masalah ini bisa diatasi dengan gerakan wakaf. Bagaimana bisa ? justru disitulah kreativitas dan inovasi yang akan muncul ketika ber-wakaf kembali menjadi kegemaran umat.

Demikian juga dengan berbagai masalah yang ada di masyarakat lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada masalah-masalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, lapangan kerja bagi wanita, keimanan dlsb.

Saya membayangkan suatu saat kita akan bisa mengemudikan mobil di jalan raya bebas hambatan tanpa harus membayar – karena jalan tol-nya adalah wakaf atau dibeli dengan dana wakaf. Kita bisa berhenti di rest area dan makan minum gratis karena ada pengelola wakaf yang menyediakan makan- mimun untuk orang dalam perjalanan ini. Sesampai tempat tujuan kita bisa bermalam tiga hari gratis, juga karena ada yang menyediakan rumah-rumah singgah wakaf dst.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar