Oleh: Muhaimin Iqbal
Bila zakat pada umumnya hanya sekitar 2.5 % sampai 10 % dari objek zakat, wakaf bisa sebagian besar dari harta-harta terbaik wakif – orang yang mewakafkan hartanya. Artinya bila kesadaran umat untuk berwakaf sama dengan kesadaran untuk berzakat, akan ada sumber daya yang luar biasa dari umat ini yang bisa digunakan untuk mengatasi perbagai persoalan yang ada. Contoh-contoh yang sudah terjadi sepanjang sejarah kejayaan Islam sangat banyak, tinggal kita copy-paste dan menyesuaikannya dengan kebutuhan jaman ini.
Contoh
ini dimulai dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam, ketika beliau
mewakafkan tujuh kebun yang diwasiatkan oleh salah seorang prajurit
sebelum mati agar hartanya diserahkan kepada Rasul untuk digunakan
sekehendaknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memilih untuk
mewakafkannya pada orang-orang fakir, miskin, prajurit-prajurit perang
dan orang yang membutuhkan.
Lalu
Umar bin Khattab Radliallahu ‘Anhu mencontohnya dengan harta terbaiknya
yaitu tanah di Khaibar. Kemudian diikuti oleh para sahabat lain seperti
Abu Bakar, Utsman, Ali, Zubair, Muadz dll.
Sampai-sampai menurut penuturan Jabir bin Abdullah al Anshari : “Sungguh
aku tidak melihat seorangpun yang mampu dari kalangan sahabat-sahabat
Rasulullah, kaum Muhajirin dan Anshar, kecuali mereka mewakafkan
sebagian harta mereka sebagai sedekah wakaf yang tidak boleh dijual,
diwariskan atau dihibahkan”.
Kebajikan
yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang
diikuti hampir seluruh sahabat yang mampu ini, kemudian berlanjut di
sepanjang sejarah Islam dengan berbagai keaneka ragaman bentuk wakaf,
dari yang sangat umum sampai yang sepintas nampak remeh-temeh.
Yang
sangat umum misalnya wakaf untuk pembuatan masjid-masjid, rumah sakit,
sekolah, jalan raya, rumah jompo, rumah penginapan, sumur dlsb. Bahkan
diceritakan dalam suatu masa seluruh tanah Mekah pernah dipenuhi oleh
rumah-rumah wakaf untuk ditinggali Jama’ah di musim haji, agar mereka
tidak perlu membayar biaya pemondokan selama menjadi tamu Allah.
Bahkan
ada sebagian fuqaha yang memfatwakan batil menyewakan rumah-rumah di
Mekah selama musim haji karena rumah-rumah itu harusnya diwakafkan untuk
para jamaah haji. Wa Allahu a’lam mengapa sekarang kok semuanya harus membayar mahal – bahkan sangat mahal, ketika kita menjadi tamu Allah di Mekah !
Bentuk
wakaf lain yang mungkin tidak pernah kita bayangkan adalah adanya wakaf
untuk badan sosial yang mengurusi pemuda/pemudi yang belum kawin – agar
bisa segera kawin dan mampu memenuhi nafkahnya setelah kawin.
Di
jaman Salahuddin, dari sekian banyaknya wakaf yang dia keluarkan ada
wakaf salah satu benteng di Damaskus (yang masih bisa dilihat sampai
sekarang bekas-bekasnya), dimana benteng tersebut mengalirkan air yang
sudah dicampur gula ! agar ibu-ibu bisa mengambil air gula tersebut dan
susu yang juga disediakan untuk anak-anak dan bayinya yang
membutuhkannya.
Ada
wakaf piring khusus untuk anak-anak yang suka memecahkan piring, agar
mereka bisa minta piring ke badan wakaf ini dan dibawanya pulang sebagai
ganti piring yang dipecahkannya – agar tidak dimarahi orang tuanya !
Ini
semuanya menggambarkan betapa saat itu orang berlomba untuk berbuat
baik melalui wakaf, mereka bahkan menemukan cara-cara aneh, inovatif dan
kreatif dalam mencari kebajikan yang dia bisa lakukan yang belum pernah
dilakukan oleh orang lain.
Maka
ketika dijaman ini orang berusaha kreatif dan inovatif untuk bisa
mengeruk uang orang lain, bahkan mereka ber-‘inovasi’ dengan berbagai
cara kejahatan, penipuan , sampai pembegalan – untuk melawan semua
kebatilan ini - barangkali kinilah saatnya untuk kita membangkitkan
kembali semangat untuk berbuat baik dengan berwakaf.
Untuk
memulainya, saat ini kami sedang merintis gerakan Wakaf Indonesia –
yang akan kami buatkan website-nya dengan alamat waqf.id (selanjutnya
gerakan ini kita sebut saja waqf.id – nama yang sesuai jamannya).
Fokusnya adalah untuk membangkitkan kembali gerakan wakaf di Indonesia.
Waqf.id
akan mewakafkan system pengelolaan wakaf yang kemudian bisa digunakan
oleh para wakif maupun para nazhir (pengelola harta wakaf), agar
pengelolaan wakaf mereka bisa efektif dan bisa disinergikan dengan
sumber daya wakaf lainnya.
Misalnya,
kami ada tanah wakaf di Jonggol yang luasnya 1.3 hektar. Selama ini
yang ada baru masjid dan dua rumah ustadz. Anda yang memiliki profesi
arsitek, bisa mewakafkan waktu Anda untuk membuatkan kami rancangan
pondok-pondok yang sesuai – agar lebih banyak yang bisa nyantri di
tempat ini.
Contoh
lain adalah Baitul Hikmah atau Rumah Hikmah yang kami rintis bersama
Ustadz Budi Azhari dkk. sejak beberapa tahun lalu, kami ingin bisa
menterjemahkan sejumlah besar kitab-kitab penting yang kini masih
berbahasa Arab. Anda dapat mewakafkan sebagian rezeki Anda untuk kitab
tertentu yang ingin diterjemahkan tersebut. Setelah diterjemahkan, kitab
terjemahan tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat secara gratis
dalam bentuk e-book. InsyaAllah pahala akan mengalir ke Anda selama
kitab terjemahan tersebut dibaca orang !
Hal
yang sama berlaku tidak hanya pada objek wakaf yang kami kelola, Anda
para pengelola objek wakaf juga bisa menggunakan system yang sama di
waqf.id pada saat nantinya siap – untuk mengoptimalkan pengelolaan asset
wakaf Anda.
Target
kami adalah ketika ber-wakaf nantinya menjadi bagian peradaban yang
bangkit kembali di tengah-tengah umat, akan ada perlombaan - fastabihul khairat – untuk menemukan cara-cara kreatif dalam berbuat baik melalui wakaf ini – seperti Salahuddin dengan air gulanya.
Penyakit
masyarakat yang mewabah di jabodetabek berupa pembegalan misalnya, saya
yakin masalah ini bisa diatasi dengan gerakan wakaf. Bagaimana bisa ?
justru disitulah kreativitas dan inovasi yang akan muncul ketika
ber-wakaf kembali menjadi kegemaran umat.
Demikian
juga dengan berbagai masalah yang ada di masyarakat lainnya, termasuk
namun tidak terbatas pada masalah-masalah kesehatan, pendidikan,
ekonomi, lapangan kerja bagi wanita, keimanan dlsb.
Saya
membayangkan suatu saat kita akan bisa mengemudikan mobil di jalan raya
bebas hambatan tanpa harus membayar – karena jalan tol-nya adalah wakaf
atau dibeli dengan dana wakaf. Kita bisa berhenti di rest area
dan makan minum gratis karena ada pengelola wakaf yang menyediakan
makan- mimun untuk orang dalam perjalanan ini. Sesampai tempat tujuan
kita bisa bermalam tiga hari gratis, juga karena ada yang menyediakan
rumah-rumah singgah wakaf dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar