Oleh: Muhaimin Iqbal
Hari-hari ini masyarakat luas dari berbagai kalangan baru meributkan tentang haramnya BPJS setelah MUI berfatwa. Saya sudah membahasnya di situs ini sejak dua tahun lalu antara lain melalui tulisan “Ketika Yang Haram Diwajibkan” (14/11/2013), dan saya perjelas melalui tulisan “Negeri ½ Syariah” setahun kemudian (04/11/2013). Katakanlah tidak semua orang setuju dengan keharaman BPJS ini misalnya, sebenarnya tetap tidak perlu kontroversi kalau pengelola BPJS berorientasi pasar saja. BPJS bahkan bisa belajar dari usaha-usaha lain yang dikelola secara professional.