Jum'at, 31 Juli 2015
Oleh: Muhaimin Iqbal
Hari-hari
ini masyarakat luas dari berbagai kalangan baru meributkan tentang
haramnya BPJS setelah MUI berfatwa. Saya sudah membahasnya di situs ini
sejak dua tahun lalu antara lain melalui tulisan “Ketika Yang Haram Diwajibkan” (14/11/2013), dan saya perjelas melalui tulisan “Negeri ½ Syariah”
setahun kemudian (04/11/2013). Katakanlah tidak semua orang setuju
dengan keharaman BPJS ini misalnya, sebenarnya tetap tidak perlu
kontroversi kalau pengelola BPJS berorientasi pasar saja. BPJS bahkan
bisa belajar dari usaha-usaha lain yang dikelola secara professional.
Ambil contohnya
para pabrikan mobil, mengapa sekarang banyak sekali mengeluarkan mobil
berwarna putih ? sampai-sampai ada asosiasi White Car Owner ? Ya karena
pasarnya lagi banyak yang suka mobil berwarna putih.
Mengapa
beberapa bank asing, juga perusahaan asuransi asing yang masuk
Indonesia banyak yang mau berepot-repot membuka unit syariah ? ya karena
pasarnya sebagian besar muslim. Maka mereka berusaha memenuhi kebutuhan
pasarnya dengan produk yang sesuai.
Nah
ironinya adalah perusahaan yang dipakai pemerintah untuk mewajibkan
seluruh warga negera ini menggunakannya, malah tidak peka terhadap
kebutuhan akan syar’i-nya produk yang dipaksakan dengan kewajiban
menurut Undang-Undang ini.
Katakanlah
tidak semua orang setuju dengan fatwa MUI-pun, sebagian yang cukup
besarnya kan setuju ? mengikuti cara professional pabrikan mobil
tersebut saja – sebagian mobil tetap berwarna merah, hitam dan lain
sebagainya – tetapi mereka mengeluarkan banyak produk berwarna putih bukan ?
Maka
menggunakan analogi produsen yang berusaha memnuhi kebutuhan konsumen
tersebut saja, saya rasa fatwa MUI sudah tidak lagi perlu diperdebatkan
apalagi dikontroversikan. Saya sendiri sudah tidak membahasnya secara
teknis karena dalam perbagai penjelasan yang disampaikan pengurus MUI –
saya sepenuhnya sependapat – dan memang sesuai dengan dua tulisan saya
tersebut di atas.
Teman-teman
yang minta saya mengkomentari fatwa MUI tentang haramnya BPJS dengan
pola pengelolaan sekarang, dua tulisan saya tersebut di atas saya rasa
sudah cukup. Jadi saya tidak menambah panjang diskusinya - just do it !
Yang
saya – dan juga jutaan muslim lainnya tunggu sekarang – adalah kepekaan
professional para pengelola BPJS untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
(yang diwajibkan untuk mengikuti programnya) secara syar’i, agar
masyarakat nyaman menggunakan produk-produk mereka dan agar keberkahan
mulai menetes di negeri ini. Semoga.